Minggu, 15 Juni 2014

Perlindungan Data Pribadi Pengguna Internet


UU ITE memang belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus. Tetapi, secara implisit UU ini mengatur pemahaman baru mengenai perlindungan terhadap keberadaan suatu data atau informasi elektronik baik yang bersifat umum maupun pribadi.
 
Sedangkan, hal yang berkaitan dengan penjabaran tentang data elektronik pribadi, UU ITE mengamanatkannya lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”).
 
Perlindungan data pribadi dalam sebuah sistem elektronik dalam UU ITE meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik, dan perlindungan dari akses dan interferensi ilegal.
 
Terkait perlindungan data pribadi dari penggunaan tanpa izin, Pasal 26 UU ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan.
 
Bunyi Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:
1)    Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2)    Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini
 
Dalam penjelasannya, Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi seseorang. Sedangkan, definisi data pribadi dapat dilihat dalam Pasal 1 PP PSTE yaitu data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaan.
 
Cracking  dimaknai sebagai peretasan dengan cara merusak sebuah sistem elektronik. Akibat cracking terkait pertanyaan Anda selain merusak, dapat juga berupa hilang, berubah, atau dibajaknya data pribadi maupun account pribadi seseorang untuk kemudian digunakan tanpa persetujuan pemilik data pribadi.
 
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam UU ITE menurut kami tidak hanya tentang pernyataan “yes” atau “no” dalam perintah (command) “single click” maupun “double click”, melainkan harus juga didasari atas kesadaran seseorang dalam memberikan persetujuan terhadap penggunaan atau pemanfaatan data pribadi sesuai dengan tujuan atau kepentingan yang disampaikan pada saat perolehan data. Dengan demikian, penggunaan data pribadi oleh crakcer sebagaimana pertanyaan Anda dalam konteks perdata merupakan bentuk pelanggaran Pasal 26 ayat (1) UU ITE.
 
Definisi data pribadi sebagaimana pasal 26 UU ITE belum cukup menjelaskan apa saja yang termasuk data perorangan. Oleh sebab itu, masih diperlukan referensi yang dimaksud data pribadi dalam peraturan perundangan lain.

ATURAN ATAU ETIKA PADA DUNIA KOMPUTER (PROGRAMMER)


Programer merupakan sebuah profesi  seseorang yang mempunyai tugas membuat aplikasi. aplikasi tersebut bisa berasal dari berbagai bahasa pemograman. Programmer tidak hanya membuat aplikasi, tetapi ada juga programmer yang bertugas untuk mengembangkan aplikasi. programmer mendesign sebuah aplikasi menjadi lebih baik dan berguna bagi yang membutuhkan. Dalam menjalankan profesi tersebut, tentu saja diperlukan aturan – aturan atau etika, sehingga programmer dapat bekerja secara optimal. Karena programmer yang baik dapat membantu orang lain atau mempermudah urusan orang lain. Berikut adalah aturan atau etika pada profesi proggramer :

1. programer tidak diperkenankan untuk membuat atau menyebarkan malware

2. Programmer komputer tidak boleh membuat kode sebuah program yang sulit untuk diikuti atau ditelusuri dengan sengaja.

3. Programmer komputer tidak boleh membuat dokumentasi yang membingungkan atau tidak akurat dengan sengaja.

4. Programmer komputer tidak boleh menggunakan ulang kode yang mempunyai hak cipta, kecuali telah membeli atau meminta izin.

5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.

6. Tidak boleh mencuri software  khususnya development tools

7. Tidak dengan sengaja membuat atau mengenalkan bug, dan kemudian mengklaim untuk fixing bug, atau memberikan stimulasi untuk update versi terakhir.

demikian lah aturan yang terdapat pada profesi programmer, dengan demikian diharapkan akan menjadi programmer yang baik.

ATURAN ATAU ETIKA PARA PEDAGANG SAYUR

Seseorang yang berjualan sayur mayur, membantu kita untuk memperoleh sayuran, serta sebagai rantai atau penyalur dari petani sayur ke konsumen, mereka disebut pedagang sayur. Tentu saja dalam berdagang sayur diperlukan aturan aturan atau etika pada saat mereka mengambil sayuran, memeriksa sayuran, serta menjual sayuran tersebut kepada konsumen. Sehingga sayuran tetap terjaga kualitasnya. Berikut merupakan beberapa aturan atau etika para tukang sayur dalam berjualan.

 1. pedagang sayur wajib mengambil sayuran dari penyalur ataupun petani sayuran langsung yang memiliki kualitas sayuran yang baik, tanpa adanya zat kimia apapun sehingga sayuran yang dimakan oleh konsumen memberikan zat zat positif bagi tubuh manusia.

2. setelah memeriksa asal dari sayur tersebut, para penjual sayur diharuskan memeriksa sayur setelah dikirim. tidak boleh di perjual belikan sayur yang sudah tidak layak lagi seperti layu ataupun busuk.

3. berbicara soal harga, para pedagang sayur memiliki aturan yang telah disepakati bahwa terdapat harga maksimal untuk penjualan sayur tersebut

4. para pedagang sayur diwajibkan ramah terhadap setiap konsumen yang ingin membeli sayuran dagangannya.

5. diperkenankan dalam satu pasar terdapat penjual sayuran lebih dari satu, tetapi letak dari lapak dagangannya diatur semaksimal mungkin seperti berjauhan.

6. pedagang sayur dilarang berjualan pada tempat tempat yang dilarang oleh pemerintah, dan diperbolehkan pedagang sayur untuk mendatangi konsumen seperti pedagang sayur keliling yang menggunakan motor maupun gerobak.

dengan adanya aturan atau etika dalam berdagang sayur diharapkan sayur yang dijual tetap terjaga kualitasnya. sehingga konsumenpun senang dan para pedagang sayur mendapatkan keuntungan yang maksimal.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls